Jumat, 15 Desember 2017

TERJADI KECELAKAAN DI LINGKAR SELATAN


Terjadi kecelakaan lalu lintas antara pengendara sepeda motor dengan mobil, kejadian ini terjadi di lingkar selatan tepatnya di lingkungan Tamiyang, kelurahan Lebak Denok,  kecamatan Citangkil kota Cilegon, Selasa 5 Desember 2017 pukul 17:15. Dikabarkan pengendara bermotor dengan nomor polisi A 5379 WG dikabarkan pengendara sepeda motor tewas ditempat yang bernama Gok Rindu Julius Sitompul, warga komplek TWI Rt,004 Rw,006, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil. polisi masih masih melakukan penanganan pristiwa ini.

Jumat, 08 Desember 2017

Harga Gas Elpigi 3kg “Meroket”


Cilegon,Kelangkaan gas elpiji terus berlanjut. Masyarakat hingga saat ini masih kesulitan mendapatkan gas elpiji. Kelangkaan gas elpiji terjadi di hampir seluruh wilayah Banten. Selain sulit didapat, harga gas elpiji juga melambung tak terkendali, jauh lebih tinggi dibanding harga yang ditetapkan Pertamina.
Sebagai contoh di Lingkungan Cilegon,warga tetap tak mudah mendapatkan gas elpiji. "Sudah dua pekan ini istri saya tidak menggunakan gas elpiji. Tidak ada di toko-toko yang biasanya menjualnya. Kabarnya jikapun ada harganya sampai Rp 30.000 pertabung," ujar Suandi warga Cibeber Banten, Senin (1/11).
Agen gas elpigi di prumnas,cibeber menyediakan beberapa tabung gas 3kg namun dengan syarat masyarakat yang membeli harus membawa fotocopy KTP. Harga yang ditawarkan oleh agen sebesar Rp 23.000 pertabung, berbeda dengan harga di Warung.

Kelangkaan gas elpiji semula terjadi karena terlalu banyaknya pesanan menjelang Maulid Nabi dan kurangnya pasokan dari pihak Pertamina. Akibatnya Gas Elpigi menjadi susah untuk di dapatkan dan Harganya pun melambung tinggi jauh dari harga pasaran. Rizkia Saputri/5111506

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Warga Cibeber Tunjukan Kreatifitas


Cilegon – Warga lingkungan Cibeber khususnya di RW. 001 dan 003 menunjukan kreatifitasnya diacara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1439 H/2017 M, Sabtu (2-12-2017).
Kreatifitas yang ditunjukan oleh warga yaitu dengan membuat dekorasi dan rias panjang dengan membuat dekorasi berbagai bentuk masjid seperti masjid kapal, masjid pink dan lain-lain. Dalam kreatifitasnya warga Cibeber menunjukan semakin kuatnya tali persaudaraan dan semakin bersatu para pemuda, para remaja, para orang tua yang ada di lingkungan Cibeber.

Hal tersebut diungkapkan Khasan selaku ketua pelaksana, dalam sambutannya memaparkan bahwa warga lingkungan Cibeber untuk senantiasa mengikuti jejak Nabi. “Kita harus memberikan contoh kepada generasi penerus untuk terus melestarikan peringatan ini supaya kekompakan, solideritas antar sesama tetap terjaga agar semakin kuat karena ini salah satu bagian dari jejak Nabi,” papar Khasan.

Dari sisi lain ketua peringatan maulid Nabi Cibeber, Fahruroji mengungkapkan bahwa dirinya memberikan dukungan kepada pemuda/i Cibeber. “Saya sangat mengapresiasi sekali yang dilakukan oleh pemuda maupun pemudi ini, dengan semangatnya yang luar biasa sekali menunjukan keahliannya dalam mendekorasi panjang untuk memeriahkan peringatan maulid. Ini kan harus diberikan apresiasi dan penghargaan,” ujar Fahruroji.

Fahruroji menambahkan, pemuda-pemudi Cibeber dapat dijadikan contoh untuk para penerus kita. “Kita tidak mungkin hidup selamanya, mari kita bersama-sama untuk saling mengingatkan dan saling mendidik terhadap warga Cibeber khususnya para pemuda-pemudi agar tercipta kader-kader demi keberlangsungan orang banyak,” tambahnya.(Bagas Tryo Juliantoro/NIM:51115179)

Rabu, 06 Desember 2017

AKIBAT MENGANTUK MOBIL CARRY MENABRAK KONTENER PENGANGKUT BEKO



SERANG - Nahrul (26) kritis setelah mobil yang dikendarainya mengantam sebuah kontener pengangkut beko di Jalan Raya Serang, Cilegon KM. 5 Taman Drangong Serang, Drangong, Kec. Serang, Kota Serang, Banten, Selasa (29/11/2017) pagi.

Informasi yang diperoleh, mobil jenis suzuki carry dengan nomor polisi A-1813-EL yang di kemudikan oleh Nahrul (26) melaju dari arah Serang menuju Cilegon dengan kecepatan tinggi tiba tiba menabrak sebuah KONTENER yang sedang mengangangkut sebuah alat berat (BEKO).

Kecelakaan tersebut terjadi karena pengendara mobil Nahrul (26) mengantuk saat mengendarai mobil tersebut dan langsung menabrak sebuah kontener dengan nomor polisi B-6547-VU yang sedang mengangkut beko.

Benturan keras pun terjadi, mobil menabrak sebuah kontener kemudian kontener tersebut menghantam pembatas jalan karena bentruran yang sangat keras pembatas jana pun menjadi hancur, Kondisi kendaraan pun mengalami rusak parah. Kemudian pengendara mobil mengalami luka yang sangat parah dan supir yang mengendarai kontener mengalami luka ringan.

"Korban pengendara mobil carry atas nama Nahrul mengalami luka pada bagian tangan kanan patah, bibir dan kaki robek," kata Kasatlantas Polres Serang Kota AKP Ali Rahman saat dikonfirmasi.


Untuk pengendara kontener sudah dimintai keterangan, sedangkan pengendara mobil langsung dilarikan ke RSUD SARI ASIH guna m

Aksi Sosial sebuah Komunitas Memberikan Sebungkus Nasi Secara Gratis

SERANG – Melalukan kebiasaan baik tidak harus diawali dengan kesuksesaan secara materi, karena bisa dilakukan kapan pun. Seperti halnya yang dilakukan sebuah komunitas di Serang,Banten yang menyebarkan “virus” kebaikan.
Komunitas yang bernama “Berbagi Nasi Serang” ialah sekumpulan para relawan dari berbagai elemen masyarakat mulai dari pekerja, mahasiswa, guru, dan lainnya. Komunitas ini adalah komunitas yang membagikan sebungkus nasi plus minum secara gratis, nasi bungkus tersebut berasal dari donasi masyarakat kota Serang dan sekitarnya, melalui media sosial mereka mengajak masyarakat Serang untuk berbagi ataupun mendonasi.  Selama 4 tahun setiap hari Jumat malam komunitas ini membagikan nasi plus minum untuk orang-orang membutuhkan dan berada dipinggir jalan.
Seperti halnya yang dilakukan pada hari Selasa (28/11/17) Malam lalu, ketika angin malam mulai menyentuh kuliah para relawan, namun mereka tidak mengurungkan niatnya untuk berbagi. Sebelum mereka bergerak untuk melakukan aksi nya, mereka berkumpul terlebih dahulu di Kantor Pos Serang (Seberang Alun-Alun Kota Serang).
Dengan menggunkan sepeda motor mereka berbocengan sembari membawa kardus berisi nasi bungkus dan minuman kemasan. Di Kota serang dan Sekitarnya mereka berhenti dan membagikan nasi bungkus itu kepada petugas kebersihan, pengemis, gelandangan, pengayuh becak, dan bahkan orang gila.

Dengan waktu kurang lebih dari 1 jam, komunitas ini membagikan puluhan nasi bungkus itu. Setelah dibagikan komunitas “Berbagi Nasi Serang” kembali lagi ke tempat awal berkumpul. Fajar Maulana selaku ketua komunitas bercerita sedikit di sela-sela kegiatan.
“kita bukan hanya berbagi kepada masyarakat tetapi kita juga berbincang singkat untuk menjalin ke akraban agar tidak ada rasa canggung satu sama lain” tandas fajar.

“awalnya memang sulit kadang target takut kalau disamperin rame-rame dikira yg aneh-aneh, namun sedikit kita berbincang agar suasana terjalin” begitu imbuhnya sambil tertawa. 

HondaBrio Terbang tak Terbatas dan Melampauinya.



Anyer-- Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan raya anyer, Kabupaten Serang, Kamis (7/17) sekitar pukul 06.40 WIB. Kecelakaan terjadi ketika mobil Honda Brio A 1488 RA masuk ke dalam parit PT Chandra Asri tersebut.
Akibat kecelakaan tersebut pengemudi Andri (21 tahun) mengalami luka-luka. Menurut keterangan security setempat, Bapak Edi, kecelakaan terjadi saat mobil tersebut meluncur dari arah cilegon menuju anyer.
Saat sampai di TKP pengemudi tak bisa mengendalikan laju kendarannya hingga akhirnya masuk ke dalam parit sebelah kiri. Akibatnya sang pengemudi warga Desa Cinangka Kecamatan/Kabupaten Serang, Banten, itu mengalami luka-luka dan sudah mendapat pertolongan pertama.

Di jalur tersebut banyak pengemudi kendaraan bermotor baik motor maupun mobil yang tidak mengetahui kondisi medan yang bergelombang lalu menikung, sehingga di lokasi tersebut sering terjadi kecelakaan lalu lintas.

Jembatan Nyapah Pasar Rusak, Lintas Ciruas-Petir Macet

(Foto:Kerusakan jembatan.)
Serang – Puluhan kendaraan terjebak kemacetan panjang di jalan nyapah pasar, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, sejak satu bulan terakhir, kemacetan terjadi akibat jembatan disungai cigede rusak dan sedang dalam perbaikan.
Berbagai jenis kendaraan bergantian untuk melintasi jembatan tersebut. Kerusakan jembatan yang menjadi jalur alternatif Ciruas-Petir, diduga karena perbaikan jembatan tahun lalu dikerjakan asal-asalan.
Kemacetan yang berlangsung selama berjam-jam ini mulai dikeluhkan oleh pengguna jalan, baik kendaraan beroda empat maupun kendaraan beroda dua.
“Memang ini jalan alternatif Ciruas-Petir, bukan berarti harus rusak jugakan, sekarang juga udah mulai hujan terus, bisa-bisa jembatan tambah parah, kita jugakan yang rugi” ungkap Heru selaku pengguna jalan, Kamis (7/12/17).
Hal senada diungkapkan Yanti, warga asal nyapah ini mengatakan, jalur arus bergantian ini menjadi keluhan bagi pengguna jalan yang melintasi jalur Ciruas-Petir.
“Semua kendaraan berjalan sangat perlahan, secara bergilir, kemacetan juga sejauh 2 kilo” tutur Yanti.


Sampah Menumpuk Di Bahu Jalan Pasar Cikeusal


           Sampah menumpuk di pasar Cikeusal berserakan hingga kebahu jalan.

Cikeusal – Tumpukan sampah menggunung di sejumlah titik dipasar Cikeusal, kecamatan Cikeusal. Menumpuknya sampah-sampah tersebut menimbulkan bau yang menyengat.
Berdasarkan pantauan, di depan pasar tumpukan sampah berserakan disepanjang bahu jalan, membuat para pengendara motor dan mobil harus berhati-hati. Selain itu, di halaman pasar sampah juga berserakan dan mengeluarkan bau menyengat.
Warga yang melewati jalan tersebut tampak menutup hidung untuk mengurangi aroma menyengat bau sampah.

Salah seorang warga, Surti, mengeluhkan kondisi pasar yang banyak dipenuhi sampah, apalagi dampak yang ditimbulkan bukan hanya bau menyengat tetapi juga akses jalan yang sedikit terhambat. Dirinya berharap agar para pembeli dan penjual pasar, sadar akan membuang sampah pada tempatnya. “Sampahnya menumpuk dan sangat mengganggu, bau sampahnya sangat menyengat sekali,” Ujar Surti. Kamis (7/17).  Restu Nuraini 51115098

RUMAH PRODUKSI UNTUK IBU-IBU PERUMAHAN


Ciruas – PT SANKEI MEDICAL INDUSTR membuka peluang usaha bagi para ibu-ibu rumah tangga. Rumah produksi itu didirikan di Perumahan Taman Ciruas Permai blok J5 no.26 pada 05 Mei 2006. Kegiatan itu hanya di kerjakan oleh ibu-ibu rumah tangga yang tidak memiliki pekerjaan. Disana mereka mengerjakan produk handle dan sponge yang nantinya akan di ekspor ke jepang.(07/12)
Rumah produksi itu didirikan dengan maksud untuk mempercepat produksi sekaligus memberikan kegiatan bagi ibu-ibu perumahan. “Kami merasa pekerjaan ini sangat membantu perekonomian keluarga.” Ujar Ibu Riani selaku penanggung jawab rumah produksi.

Ibu-ibu rumah tangga yang bekerja disana memiliki harapan yang besar untuk pekerjaan itu. “Saya berharap kegiatan produksi rumah tangga ini bisa berlangsung lama.” Ujar Ibu Riani. Mereka juga berharap apa yang mereka kerjakan dapat dinilai puas oleh pabrik cabang. “Semoga juga tidak ada kompalin yang buruk dari hasil kerja kami.” Tambah Ibu Riani. (arum sauca setyawati/51115076)

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER


Jakarta, 3 Februari 2012
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1.       Ruang Lingkup
a.    Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b.      Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2.       Verifikasi dan keberimbangan berita
a.       Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b.      Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c.       Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Ø  Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Ø  Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Ø  Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Ø  Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d.      Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3.       Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a.       Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b.      Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c.       Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Ø  Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Ø  Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Ø  Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d.      Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e.      Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f.        Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g.       Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h.      Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4.       Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a.       Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b.      Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c.       Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d.      Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Ø  Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Ø  Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Ø  Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e.      Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5.       Pencabutan Berita
a.       Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b.      Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c.       Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6.       Iklan
a.       Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b.      Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7.       Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.       Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9.       Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.


 (Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).