Jumat, 15 Desember 2017
TERJADI KECELAKAAN DI LINGKAR SELATAN
Jumat, 08 Desember 2017
Harga Gas Elpigi 3kg “Meroket”
Cilegon,Kelangkaan
gas elpiji terus berlanjut. Masyarakat hingga saat ini masih kesulitan
mendapatkan gas elpiji. Kelangkaan gas elpiji terjadi di hampir seluruh wilayah
Banten. Selain sulit didapat, harga gas elpiji juga melambung tak terkendali,
jauh lebih tinggi dibanding harga yang ditetapkan Pertamina.
Sebagai contoh di
Lingkungan Cilegon,warga tetap tak mudah mendapatkan gas elpiji. "Sudah
dua pekan ini istri saya tidak menggunakan gas elpiji. Tidak ada di toko-toko yang
biasanya menjualnya. Kabarnya jikapun ada harganya sampai Rp 30.000
pertabung," ujar Suandi warga Cibeber Banten, Senin (1/11).
Agen gas elpigi di
prumnas,cibeber menyediakan beberapa tabung gas 3kg namun dengan syarat
masyarakat yang membeli harus membawa fotocopy KTP. Harga yang ditawarkan oleh
agen sebesar Rp 23.000 pertabung, berbeda dengan harga di Warung.
Kelangkaan gas elpiji
semula terjadi karena terlalu banyaknya pesanan menjelang Maulid Nabi dan
kurangnya pasokan dari pihak Pertamina. Akibatnya Gas Elpigi menjadi susah
untuk di dapatkan dan Harganya pun melambung tinggi jauh dari harga pasaran.
Rizkia Saputri/5111506
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Warga Cibeber Tunjukan Kreatifitas
Cilegon – Warga lingkungan Cibeber khususnya di RW. 001 dan
003 menunjukan kreatifitasnya diacara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1439
H/2017 M, Sabtu (2-12-2017).
Kreatifitas yang ditunjukan oleh warga yaitu dengan membuat
dekorasi dan rias panjang dengan membuat dekorasi berbagai bentuk masjid
seperti masjid kapal, masjid pink dan lain-lain. Dalam kreatifitasnya warga
Cibeber menunjukan semakin kuatnya tali persaudaraan dan semakin bersatu para
pemuda, para remaja, para orang tua yang ada di lingkungan Cibeber.
Hal tersebut diungkapkan Khasan selaku ketua pelaksana,
dalam sambutannya memaparkan bahwa warga lingkungan Cibeber untuk senantiasa
mengikuti jejak Nabi. “Kita harus memberikan contoh kepada generasi penerus
untuk terus melestarikan peringatan ini supaya kekompakan, solideritas antar
sesama tetap terjaga agar semakin kuat karena ini salah satu bagian dari jejak
Nabi,” papar Khasan.
Dari sisi lain ketua peringatan maulid Nabi Cibeber,
Fahruroji mengungkapkan bahwa dirinya memberikan dukungan kepada pemuda/i
Cibeber. “Saya sangat mengapresiasi sekali yang dilakukan oleh pemuda maupun
pemudi ini, dengan semangatnya yang luar biasa sekali menunjukan keahliannya
dalam mendekorasi panjang untuk memeriahkan peringatan maulid. Ini kan harus
diberikan apresiasi dan penghargaan,” ujar Fahruroji.
Fahruroji menambahkan, pemuda-pemudi Cibeber dapat dijadikan
contoh untuk para penerus kita. “Kita tidak mungkin hidup selamanya, mari kita
bersama-sama untuk saling mengingatkan dan saling mendidik terhadap warga
Cibeber khususnya para pemuda-pemudi agar tercipta kader-kader demi
keberlangsungan orang banyak,” tambahnya.(Bagas Tryo Juliantoro/NIM:51115179)
Rabu, 06 Desember 2017
AKIBAT MENGANTUK MOBIL CARRY MENABRAK KONTENER PENGANGKUT BEKO
SERANG - Nahrul (26) kritis setelah mobil yang dikendarainya
mengantam sebuah kontener pengangkut beko di Jalan Raya Serang, Cilegon KM. 5
Taman Drangong Serang, Drangong, Kec. Serang, Kota Serang, Banten, Selasa
(29/11/2017) pagi.
Informasi yang diperoleh, mobil jenis suzuki carry dengan
nomor polisi A-1813-EL yang di kemudikan oleh Nahrul (26) melaju dari arah
Serang menuju Cilegon dengan kecepatan tinggi tiba tiba menabrak sebuah
KONTENER yang sedang mengangangkut sebuah alat berat (BEKO).
Kecelakaan tersebut terjadi karena pengendara mobil Nahrul
(26) mengantuk saat mengendarai mobil tersebut dan langsung menabrak sebuah
kontener dengan nomor polisi B-6547-VU yang sedang mengangkut beko.
Benturan keras pun terjadi, mobil menabrak sebuah kontener
kemudian kontener tersebut menghantam pembatas jalan karena bentruran yang
sangat keras pembatas jana pun menjadi hancur, Kondisi kendaraan pun mengalami
rusak parah. Kemudian pengendara mobil mengalami luka yang sangat parah dan
supir yang mengendarai kontener mengalami luka ringan.
"Korban pengendara mobil carry atas nama Nahrul
mengalami luka pada bagian tangan kanan patah, bibir dan kaki robek," kata
Kasatlantas Polres Serang Kota AKP Ali Rahman saat dikonfirmasi.
Untuk pengendara kontener sudah dimintai keterangan,
sedangkan pengendara mobil langsung dilarikan ke RSUD SARI ASIH guna m
Aksi Sosial sebuah Komunitas Memberikan Sebungkus Nasi Secara Gratis
SERANG – Melalukan
kebiasaan baik tidak harus diawali dengan kesuksesaan secara materi, karena
bisa dilakukan kapan pun. Seperti halnya yang dilakukan sebuah komunitas di
Serang,Banten yang menyebarkan “virus” kebaikan.
Komunitas yang bernama
“Berbagi Nasi Serang” ialah sekumpulan para relawan dari berbagai elemen
masyarakat mulai dari pekerja, mahasiswa, guru, dan lainnya. Komunitas ini
adalah komunitas yang membagikan sebungkus nasi plus minum secara gratis, nasi
bungkus tersebut berasal dari donasi masyarakat kota Serang dan sekitarnya,
melalui media sosial mereka mengajak masyarakat Serang untuk berbagi ataupun
mendonasi. Selama 4 tahun setiap hari
Jumat malam komunitas ini membagikan nasi plus minum untuk orang-orang
membutuhkan dan berada dipinggir jalan.
Seperti halnya yang
dilakukan pada hari Selasa (28/11/17) Malam lalu, ketika angin malam mulai
menyentuh kuliah para relawan, namun mereka tidak mengurungkan niatnya untuk
berbagi. Sebelum mereka bergerak untuk melakukan aksi nya, mereka berkumpul
terlebih dahulu di Kantor Pos Serang (Seberang Alun-Alun Kota Serang).
Dengan menggunkan
sepeda motor mereka berbocengan sembari membawa kardus berisi nasi bungkus dan
minuman kemasan. Di Kota serang dan Sekitarnya mereka berhenti dan membagikan
nasi bungkus itu kepada petugas kebersihan, pengemis, gelandangan, pengayuh
becak, dan bahkan orang gila.
Dengan waktu kurang
lebih dari 1 jam, komunitas ini membagikan puluhan nasi bungkus itu. Setelah
dibagikan komunitas “Berbagi Nasi Serang” kembali lagi ke tempat awal
berkumpul. Fajar Maulana selaku ketua komunitas bercerita sedikit di sela-sela
kegiatan.
“kita bukan hanya
berbagi kepada masyarakat tetapi kita juga berbincang singkat untuk menjalin ke
akraban agar tidak ada rasa canggung satu sama lain” tandas fajar.
“awalnya memang sulit
kadang target takut kalau disamperin rame-rame dikira yg aneh-aneh, namun
sedikit kita berbincang agar suasana terjalin” begitu imbuhnya sambil tertawa.
HondaBrio Terbang tak Terbatas dan Melampauinya.
Anyer-- Kecelakaan tunggal terjadi di
Jalan raya anyer, Kabupaten Serang, Kamis (7/17) sekitar pukul 06.40 WIB.
Kecelakaan terjadi ketika mobil Honda Brio A 1488 RA masuk ke dalam parit PT
Chandra Asri tersebut.
Akibat kecelakaan tersebut pengemudi
Andri (21 tahun) mengalami luka-luka. Menurut keterangan security setempat,
Bapak Edi, kecelakaan terjadi saat mobil tersebut meluncur dari arah cilegon
menuju anyer.
Saat sampai di TKP pengemudi tak bisa
mengendalikan laju kendarannya hingga akhirnya masuk ke dalam parit sebelah
kiri. Akibatnya sang pengemudi warga Desa Cinangka Kecamatan/Kabupaten Serang,
Banten, itu mengalami luka-luka dan sudah mendapat pertolongan pertama.
Di jalur tersebut banyak pengemudi
kendaraan bermotor baik motor maupun mobil yang tidak mengetahui kondisi medan
yang bergelombang lalu menikung, sehingga di lokasi tersebut sering terjadi
kecelakaan lalu lintas.
Jembatan Nyapah Pasar Rusak, Lintas Ciruas-Petir Macet
(Foto:Kerusakan
jembatan.)
Serang
– Puluhan kendaraan terjebak kemacetan panjang di jalan nyapah pasar, Kecamatan
Walantaka, Kota Serang, sejak satu bulan terakhir, kemacetan terjadi akibat
jembatan disungai cigede rusak dan sedang dalam perbaikan.
Berbagai jenis kendaraan bergantian
untuk melintasi jembatan tersebut. Kerusakan jembatan yang menjadi jalur
alternatif Ciruas-Petir, diduga karena perbaikan jembatan tahun lalu dikerjakan
asal-asalan.
Kemacetan yang berlangsung selama
berjam-jam ini mulai dikeluhkan oleh pengguna jalan, baik kendaraan beroda
empat maupun kendaraan beroda dua.
“Memang ini jalan alternatif Ciruas-Petir,
bukan berarti harus rusak jugakan, sekarang juga udah mulai hujan terus,
bisa-bisa jembatan tambah parah, kita jugakan yang rugi” ungkap Heru selaku
pengguna jalan, Kamis (7/12/17).
Hal senada diungkapkan Yanti, warga
asal nyapah ini mengatakan, jalur arus bergantian ini menjadi keluhan bagi
pengguna jalan yang melintasi jalur Ciruas-Petir.
“Semua kendaraan berjalan sangat
perlahan, secara bergilir, kemacetan juga sejauh 2 kilo” tutur Yanti.
Sampah Menumpuk Di Bahu Jalan Pasar Cikeusal
Sampah menumpuk di pasar Cikeusal
berserakan hingga kebahu jalan.
Cikeusal
– Tumpukan sampah menggunung di sejumlah titik dipasar Cikeusal, kecamatan
Cikeusal. Menumpuknya sampah-sampah tersebut menimbulkan bau yang menyengat.
Berdasarkan pantauan,
di depan pasar tumpukan sampah berserakan disepanjang bahu jalan, membuat para
pengendara motor dan mobil harus berhati-hati. Selain itu, di halaman pasar
sampah juga berserakan dan mengeluarkan bau menyengat.
Warga yang melewati
jalan tersebut tampak menutup hidung untuk mengurangi aroma menyengat bau
sampah.
Salah seorang warga,
Surti, mengeluhkan kondisi pasar yang banyak dipenuhi sampah, apalagi dampak
yang ditimbulkan bukan hanya bau menyengat tetapi juga akses jalan yang sedikit
terhambat. Dirinya berharap agar para pembeli dan penjual pasar, sadar akan
membuang sampah pada tempatnya. “Sampahnya menumpuk dan sangat mengganggu, bau
sampahnya sangat menyengat sekali,” Ujar Surti. Kamis (7/17). Restu Nuraini 51115098
RUMAH PRODUKSI UNTUK IBU-IBU PERUMAHAN
Ciruas – PT SANKEI MEDICAL INDUSTR membuka peluang
usaha bagi para ibu-ibu rumah tangga. Rumah produksi itu didirikan di Perumahan
Taman Ciruas Permai blok J5 no.26 pada 05 Mei 2006. Kegiatan itu hanya di kerjakan
oleh ibu-ibu rumah tangga yang tidak memiliki pekerjaan. Disana mereka
mengerjakan produk handle dan sponge yang nantinya akan di ekspor ke
jepang.(07/12)
Rumah produksi itu didirikan dengan maksud untuk
mempercepat produksi sekaligus memberikan kegiatan bagi ibu-ibu perumahan.
“Kami merasa pekerjaan ini sangat membantu perekonomian keluarga.” Ujar Ibu
Riani selaku penanggung jawab rumah produksi.
Ibu-ibu rumah tangga yang bekerja disana memiliki
harapan yang besar untuk pekerjaan itu. “Saya berharap kegiatan produksi rumah
tangga ini bisa berlangsung lama.” Ujar Ibu Riani. Mereka juga berharap apa
yang mereka kerjakan dapat dinilai puas oleh pabrik cabang. “Semoga juga tidak
ada kompalin yang buruk dari hasil kerja kami.” Tambah Ibu Riani. (arum sauca
setyawati/51115076)
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Jakarta, 3 Februari 2012
Kemerdekaan berpendapat,
kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang
dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari
kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter
khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan
secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan
Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun
Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1.
Ruang Lingkup
a.
Media Siber adalah segala bentuk media yang
menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta
memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang
ditetapkan Dewan Pers.
b.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media
siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk
unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca
atau pemirsa, dan bentuk lain.
2.
Verifikasi dan keberimbangan berita
a.
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui
verifikasi.
b.
Berita yang dapat merugikan pihak lain
memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan
keberimbangan.
c.
Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan,
dengan syarat:
Ø
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik
yang bersifat mendesak;
Ø
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang
jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Ø
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak
diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Ø
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa
berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam
waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di
dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d.
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c),
media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan,
hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan
pada berita yang belum terverifikasi.
3.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a.
Media siber wajib mencantumkan syarat dan
ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang
ditempatkan secara terang dan jelas.
b.
Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk
melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu
untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan
mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c.
Dalam registrasi tersebut, media siber
mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang
dipublikasikan:
Ø
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan
cabul;
Ø
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan
kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta
menganjurkan tindakan kekerasan;
Ø
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar
perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang
lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d.
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk
mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e.
Media siber wajib menyediakan mekanisme
pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c).
Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses
pengguna.
f.
Media siber wajib menyunting, menghapus, dan
melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan
melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional
selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g.
Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada
butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang
ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h.
Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan
Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas
waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a.
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada
Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang
ditetapkan Dewan Pers.
b.
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib
ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab
wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d.
Bila suatu berita media siber tertentu
disebarluaskan media siber lain, maka:
Ø
Tanggung jawab media siber pembuat berita
terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media
siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Ø
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media
siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari
media siber yang dikoreksi itu;
Ø
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah
media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh
media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh
atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber
yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling
banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5.
Pencabutan Berita
a.
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat
dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait
masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau
berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b.
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan
kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan
pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6.
Iklan
a.
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara
produk berita dan iklan.
b.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan
dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan',
'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi
tersebut adalah iklan.
7.
Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.
Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media
Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9.
Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman
Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
(Pedoman ini
ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Langganan:
Postingan (Atom)